OJK dan BEI Kaji Aturan Penjatahan Saham untuk Investor Ritel dan Institusi

Ulfa Arieza, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2017 13:22 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji aturan penjatahan saham milik calon perusahaaan di pasar modal untuk investor ritel dan institusi pada masa penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Kajian ini, dilatarbelakangi adanya ketidaksesuaian porsi saham untuk investor institusi dan ritel pada IPO.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat mengungkapkan saat ini, lebih banyak saham baru yang dilepas calon emiten dialokasikan melalui penjatahan pasti atau fixed allotment bagi investor institusi. Sebaliknya, porsi saham untuk masyarakat sebagai investor ritel melalui mekanisme pooling cenderung lebih sedikit.

"Kami sedang kaji masalah alokasi polling sama fix bersama dengan OJK. Memang porsi pemilikan fixnya sekarang waktu alokasi kadang-kadang fix terlalu besar, polling yang dijual ke masyarakat terlalu kecil," ujarnya di Gedung BEI, Selasa (5/12/2017).

Baca juga: Papua dan Lombok Bakal Miliki Desa Nabung Saham

Samsul menjelaskan, karena jatah investor institusi yang mayoritas menjadikan likuiditas saham - saham emiten emiten baru berkurang. Pasalnya, investor institusi yang memiliki porsi mayoritas cenderung melakukan investasi yang bersifat jangka panjang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya