JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus menghimbau masyarakat untuk tidak menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Pasalnya BI, telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi di 2018.
Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan mata uang digital seperti Bitcoin bukan hal yang disarankan oleh pihaknya sebagai alat transaksi maupun investasi.
Baca juga: Sri Mulyani Mulai Khawatirkan Timbulnya Kerugian dari Bitcoin
"Posisi BI adalah (Bitcoin) bukan sistem pembayaran yang diakui di RI. Jadi masyarakat untuk tidak menggunakan itu sebagai sistem pembayaran," ungkapnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurutnya, masyarakat bisa mempelajari apa itu Bitcoin jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang mata uang digital tersebut. Namun bukan untuk transaksi karena BI menyatakan itu bukan mata uang legal di Indonesia.