8 Keluhan Masyarakat yang Tinggal di Rusun, Sertifikat hingga Kualitas Unit

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2017 22:31 WIB
Foto: Yohana/Okezone
Share :

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai hak-hak konsumen di sektor perumahan sebagian besar tak terpenuhi. Hal ini dikarenakan tidak adanya transparansi pihak pengelola kepada konsumen maupun pelaksanaan kebijakan pemerintah yang belum berjalan baik.

Ketua BKPN Ardiansyah Parman menyatakan sejak tahun 2015 konsumen setidaknya terdapat 30 konsumen rumah susun telah mengajukan keluhan. 

"BPKN kan hanya salah satu dari tempat orang mengadu, ke kementerian ada, ke PUPR ada, ke perdagangan ada, yang lewat kita itu lebih dari 30 pengadu tapi ada satu pengadu di belakangnya itu 200, mewakili," ungkap Ardiansyah dalam worskhop mengenai perlindungan konsumen rumah susun di Hotel Ashley, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Baca Juga: Hak Penghuni Rumah Susun Tak Terpenuhi, Perlu Aturan yang Tegas!

Ardiansyah menjelaskan ada delapan hal yang menjadi keluhan konsumen rusun maupun rumah tapak. Pertama, kasus konsumen tidak memperoleh sertifikat hak rumah/rusun walaupun pembangunan rumah atau rusun sudah selesai serta harga tanah dan rumah sudah dibayar lunas. Kedua kasus sertifikat nama pembeli tidak dapat diproses karena pembangunan rumahnya belum memperoleh Izin Mendirikan Bangunan

"Kepastian kepemilikan pun kadang-kadang membingungkan pemilik. Dia dianggap pemilik ketika ditagih PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), ditagih kewajiban, tapi bukti pemilik dia tidak ada. Dia hanya pegang PPJB (surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli) , bukan AJB (Akta Jual Beli)," jelasnya. 

Baca Juga: Gawat! Proyek Rusun Dekat Stasiun Bogor Bisa Jadi Pusat Kemacetan Baru

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya