Selanjutnya, ketiga kasus pengembang yang menjaminkan sertifikat yang menjadi hak konsumen ke Bank dan kasus konsumen dengan lembaga pembiayaan.
"Kelima Keluhan atas kualitas unit rumah dan kasus fasilitas umum dan sosial yang dijanjikan pengembang dan kasus variannya," ucapnya.
Kemudian ketujuh, kasus pelaksanaan kewajiban Konsumen Infrastruktur yang tidak sesuai janji pengembang. Serta kedelapan keluhan atas sengketa penghuni pengembang terkait aspek pengelolaan rusun (listrik, gas,air) dengan segala variannya.
Baca Juga: Sandiaga: Transit Oriented Development Adalah Strategi Jangka Panjang
"Kasus-kasus atas hak-hak masyarakat konsumen perumahan ini terjadi baik di rumah susun maupun rumah tapak. Kasus perumahan di atas menimbulkan adanya ketidakpastian hukum baik bagi konsumen pertama maupun konsumen berikutnya," ujar Ardianyah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)