Lebih Tinggi 4 Kali Lipat dari Malaysia, Penghasilan Pengusaha Kena Pajak RI Capai Rp4,8 Miliar/Tahun

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2017 10:30 WIB
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal. (Foto: Okezone)
Share :

Apalagi, UMR yang ditetapkan sekarang berad di bawah PTKP, sebagai contoh di Jakarta saja PTKP 134% dibandingkan UMR. Sepanjang UMR tidak PTKP maka seluruhnya tidak akan dikenai pajak.

"Karena banyak tidak masuk penerimaan pembayar pajak, tentu ini penerimaan tidak maksimal. Kemudian dalam konteks PPKP, Penghasilan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) Rp4,8 miliar per tahun. Dibanding negara lain sebenarnya kita empat kali lipat lebih tinggi dibanding Malaysia. Orang jadi objek PPKP terbatas hanya usaha tertentu yang dominan," katanya.

Baca juga: Barang Digital Bakal Kena Pajak, Menkominfo: Gak Usah Khawatir Beli dari Luar Negeri

Dia melanjutkan, di Vietnam itu PPKP kecil sudah kena pajak artinya semua orang yang jadi pengusaha sudah dikenakan pajak. Sehingga ada kewajiban menyetorkan PPn dan memungut PPn. "Diskusi awal disampaikan tax ratio dituliskan tentuk komparasi antara negara banyak faktor diperhatikan. Kedua diformulasikannya, ketiga sistem pajak apa melandasi itu," tandasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya