Pengambilalihan Saham Penyelenggara Jasa sistem Pembayaran Wajib Dapat Izin BI

Fakhri Rezy, Jurnalis
Minggu 17 Desember 2017 09:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus menjaga perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran dan ekonomi digital. Dengan kemajuan teknologi khususnya di bidang sistem pembayaran, ekonomi digital menghasilkan berbagai inovasi dan efisiensi ekonomi yang patut diapresiasi.

Seiring kemajuan tersebut, BI sebagai otoritas sistem pembayaran senantiasa mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan konsumen serta iklim usaha yang sehat untuk menciptakan industri teknologi finansial yang mampu mendukung perekonomian nasional. Hal tersebut dilakukan antara lain dengan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

 Baca juga: Go-Jek Akuisisi 3 Startup Fintech Demi Perkuat Go-Pay

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman mengatakan, dalam rangka pengembangan bisnisnya, PJSP antara lain melakukan pengambilalihan kepemilikan saham perusahaan.

"Agar pengawasan sistem pembayaran dapat berjalan efektif, BI mewajibkan agar setiap rencana pengambilalihan saham yang akan dilakukan oleh PJSP baik untuk pengembangan bisnis maupun pengembangan inovasi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (17/12/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya