Baca juga: Go-Jek Akuisisi 3 Startup Fintech Demi Perkuat Go-Pay
"Hal itu untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Kewajiban permohonan izin tersebut, kata Agusman, untuk memastikan bahwa pengembangan usaha sistem pembayaran telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional.
Baca juga: Go-Jek Mau IPO, Dirut BEI: Kita Kasih Karpet Merah
"Dengan demikian, PJSP hanya dapat melaksanakan rencana tersebut apabila telah mendapat persetujuan BI," ujarnya.