JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melakukan penandatanganan dokumen perjanjian sewa aktiva Kilang LNG Arun, Lhokseumawe. Kerjasama ini dapat mendukung program pemerintah dalam revitalisasi industri dan memenuhi kebutuhan energi nasional khususnya untuk wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Kerjasama ini pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.06/2017 tentang tugas dan peran LMAN. Perjanjian ini merupakan adendum dan restated perjanjian sebelumnya terkait sewa barang milik negara berupa aktiva kilang LNG Arun yang akan berakhir pada 31 Desember 2017.
Baca Juga: Butuh Dana USD250 Juta, Arcandra: Tak Ada Perbankan Mau Biayai Proyek Migas Laut Dalam
Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, penandatanganan perjanjian ini merupakan bagian dari optimalisasi barang milik negara untuk menunjang operasional PT PAG dalam menjalankan bisnis LNG receiving dan regasification.
"Perjanjian sewa ini diharapkan menjadi role model sebuah perjanjian, sebagai wujud sinergi antara pemerintah dengan pihak swasta dalam rangka mendukung program ketahanan energi nasional," ujarnya, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Untuk diketahui, kilang LNG Arun merupakan barang milik negara yang berasal dari aset eks PT Pertamina (Persero) yang diserahkan pengelolaannya kepada LMAN. Kawasan ini mempunyai dua bagian yang terdiri dari are plant site dan community.
Baca Juga: Indonesia 10 Negara dengan Iklim Investasi Migas Terburuk, Arcandra: Harusnya Dikoreksi
Area plant site merupakan area pemrosesan LNG secara garis besar terdiri dari fasilitas dan peralatan kilang yang saat ini sudah berumur dan sebagian dalam keadaan ruas. PT PAG dalam proses bisnisnya menggunakan fasilitas dan peralatan antara lain tangki LNG, pipeline, berth dengan sarana marinenya.
Rahayu melanjutkan, dengan disewakannya aktiva kilang LNG Arun tersebut diharapkan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semakin besar ke depannya.
"Kilang LNG ini tahun nilai PNBP tahun kemarin (2016) Rp50 miliar per tahun. Dengan perjanjian jangka panjang 15 tahun (LNG Arun). Tentang berapa nilainya disesuaikan," ujarnya.
Baca Juga: Arcandra Minta Dunia Usaha Sabar Tunggu Kepastian PP Pajak Gross Split
Perjanjian sewa ini dilatarbelakangi sejarah yang cukup panjang. Diawali dengan ditemukannya potensi gas pertama di Desa Arun, Lhokseumawe, hingga pengapalan terakhir yang dilakukan oleh PT Arun NGL., di 2017. PT Arun NGL dinyatakan berhenti beroperasi, pemerintah selaku regulator ingi memastikan keberlangsungan bisnis di kawasan kilang LNG Arun dan mengambil kebijakan dengan menunjuk PT PAG untuk menghidupkan kembali kilang ini.
"LMAN sebagai perwakilan dari pemerintah tentunya sangat mendukung revitalisasi bisnis yang dilakukan oleh PT PAG dan senantiasa sinergi dalam rangka mendukung program-program pemerintah yang terkait dengan optimalisasi aset barang milik negara," tukas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)