Oleh karena itu, lanjut Jokowi, hal itulah yang menyebabkan mengapa infrstruktur sangat penting untuk menjawab ketimpangan ekonomi daerah yang terjadi karena tidak adanya pemerataan pembangunan akibat tidak adanya konektivitas.
Pengoperasian Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Seksi IB, Seksi II, dan Seksi III ini menyusul surat keputusan laik jalan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Nomor AJ.409/1/9/DRJD/2017 tanggal 1 November 2017.
Selain iupti, Berita Acara Evaluasi Laik Fungsi Nomor BA.202.2/BPJT/JL.03.04/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Dengan demikian, maka Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Seksi IB, Seksi II, dan Seksi III (Sepanjang-Krian) dinyatakan laik operasi dan dapat dioperasikan sebagai jalan tol.
Peresmian ketiga seksi ini menyusul dua seksi Jalan Tol Surabaya-Mojokerto yang telah dioperasikan terlebih dahulu, yaitu Seksi IA sepanjang 2,3 Km (Waru-Sepanjang, diresmikan September 2011), serta Seksi IV sepanjang 18,47 Km (Krian-Mojokerto, diresmikan Maret 2016).