Industri Rokok Skala Kecil Juga Berhak untuk Hidup

Antara, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2017 17:48 WIB
Ilustrasi Rokok. (Foto: Reuters)
Share :

Agus Suparyanto memprediksi jumlah peredaran rokok ilegal mencapai 10-12% dari rokok ilegal dengan total produksi nasional sekitar 360 miliar batang/tahun.

Menurut dia, usahawan rokok yang dulunya bermain legal kemudian terdesak, sementara keahliannya memang hanya membuat rokok, akan terdorong melakukan "moral hazard" dengan segala risiko hukum yang harus dihadapi. Pemerintah seharusnya melindungi pabrik rokok kecil karena mereka juga memiliki kontribusi terhadap pemasukan negara dan menyerap tenaga kerja.

Perlindungan tersebut bisa berupa penyediaan mesin pengolah yang mampu menghasilkan tembakau berkadar tar dan nikotin rendah. Bisa pula berupa penyediaan kredit murah untuk pembelian bahan baku.

Ambigu, Ekonom Universitas Diponegoro Semarang Nugroho SBM menilai kebijakan cukai rokok tidak memihak pabrik kecil sehingga memicu membesarnya peredaran rokok ilegal.

Nugroho, yang pada 2004 bersama Kementerian Keuangan melakukan riset cukai rokok, menyatakan berkurangnya produksi rokok kala itu disebebabkan oleh banyaknya rokok ilegal. "Karena produksi rokok legal menurun, penerimaan cukai negara juga tidak mencapai target," kata dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip itu.

Kondisi itulah yang kemudian ditindaklanjuti dengan terus menaikkan tarif cukai dengan target penerimaan negara bertambah sekaligus berusaha menurunkan produksi dengan dalih mengurangi jumlah perokok.

"Kebijakan pemerintah soal rokok ini memang ambigu. Maunya penerimaan naik terus, tapi produksinya menurun sehingga cara yang ditempuh ya dengan menaikkan cukainya," katanya.

Namin di balik itu, menurut dia, kebijakan tersebut juga menyuburkan produksi rokok ilegal karena banyak industri skala rumah tangga dan kecil sekali tidak mampu membayar cukai yang terus melejit.

Karena keberadaan industri rokok sampai sekarang masih legal, menurut dia, sudah selayaknya pemerintah memperlakukan mereka dengan adil. "Paling tidak, jangan sampai%tase kenaikan tarif cukai mereka lebih tinggi daripada industri besar," katanya.

Rokok memang tidak baik bagi kesehatan tubuh sehingga konsumsinya harus dikendalikan. Namun, tidaklah bijaksana bila kebijakan pengendalian dengan menaikkan tarif cukai dan menurunkan produksi tersebut malah memakan korban industri kecil. Seperti halnya dengan industri rokok skala besar, pabrik rokok skala rumah tangga juga memiliki hak hidup.

 (Achmad Zaenal M)

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya