Impor Bahan Baku untuk Industri Kecil Menengah Dipermudah

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2017 10:02 WIB
Foto: Koran SINDO
Share :

“Kami coba berikan super mudah, cepat, online, tetapi jangan sampai dimanfaatkan yang tidak seharusnya,” imbuhnya. Selain memberikan relaksasi impor terhadap beberapa produk tertentu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan berupa kemudahan tata cara impor untuk keperluan IKM, baik impor langsung oleh IKM maupun skema impor indentor. “Caranya dengan dibuka beberapa IKM sebagai indentor melalui importir dengan konsolidasi barang di luar negeri. Selanjutnya, impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB), di mana importir umum dapat bertindak sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan bahan baku IKM,” urai Enggar.

Baca Juga: Tumbuhkan IKM, Pemerintah Bakal Buka Keran Impor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, pemerintah terus berupaya mendorong kemudahan berusaha bagi IKM. Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XII. Sejak pertengahan Juli 2017, pemerintah juga telah mencanangkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) sebagai komitmen untuk meniadakan importir borongan. “Pemerintah melihat per lunya dibenahi impor borongan karena ada yang tidak level playing field di industri kita. Ada yang bisa memasukan barang, apakah itu bahan baku atau barang konsumsi, tetapi tidak membayar penuh kewajibannya,” ujar dia.

Darmin menuturkan, program PIBT telah menunjukkan berbagai capaian positif, antara lain berupa kenaikan tax base , bea masuk, dan pajak impor yang cukup signifikan. “Capaian positif lainnya adalah adanya minat investor untuk menanamkan modal guna perluasan kapasitas produksi atau membuat pabrik baru di Indonesia,” ungkapnya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, komitmen pemerintah dalam memerangi importir borongan telah membuahkan hasil positif. Secara rata-rata, tax base meningkat 39,4% per dokumen impor dan pembayaran pajak impor yang terdiri atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor meningkat 49,8% per dokumen impor.

“Industri dalam negeri juga turut mengalami peningkatan volume produksi dan penjualan, terutama dari TPT yang berkisar 25-30% serta elektronik dan komoditas lain,” ujarnya. Menkeu melanjutkan, dengan adanya penertiban ini, barang selundupan menjadi lebih sedikit.

(Oktiani Endarwati)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya