Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Dibangun di Bantargebang, Nilainya Rp900 Miliar

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2017 10:15 WIB
Foto: Koran SINDO
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Bantargebang, Bekasi.

Pembangkit listrik ini akan mengelola 50 ton sampah menjadi listrik 40 KWh per hari. Pembangunannya senilai Rp900 miliar didanai langsung BPPT. “Ini kami yang menyiapkan lahannya. BPPT menyiapkan teknologi dan prosesnya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswe dan di Balai Kota DKI Jakarta. PLTS ini mampu mengurangi persoalan sampah Jakarta yang mencapai 7.000 ton per hari.

Setelah terbangun, Pemprov DKI akan mengembangkan sesuai kebutuhan. “Ini dibuat bukan untuk menyelesaikan masalah sampah, tapi sebagai prototipe awal dan harapannya bisa menilai mana-mana saja teknologi yang tepat untuk kita gunakan,” ujar dia. Bila berhasil mengembangkan sistem ini, bukan tak mungkin teknologi BPPT menjadi pilot project pengelolaan sampah di daerah lain.

Baca Juga: Bangun Pembangkit Mikro Hydro, Warga Toba Samosir Bisa Nikmati Listrik

Sampah menjadi masalah tidak hanya di Jakarta, melainkan juga di kota-kota besar lain. Kepala BPPT Unggul Priyanto mengatakan, listrik yang dihasilkan dari PLTS Bantargebang memang tidak besar sebab dalam pengembangan proyek yang terpenting bukanlah berapa watt listrik yang dihasilkan, melainkan jumlah sampah yang dapat diolah.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, terdapat 150.000-200.000 ton sampah yang di angkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Ban tar gebang setiap bulan sejak 2014. “Terpenting bagaimana bisa memusnahkan sampah. Listrik itu hanya bonus lah,” kata Unggul.

Baca Juga: RI Miliki Pembangkit Listrik Tenaga Angin, Jokowi: Hanya Sedikit Negara Asia yang Punya

BPPT menargetkan PLTS mulai dibangun tahun depan. Studi penerapan teknologi ini hampir selesai dan ditargetkan rampung akhir bulan ini. Seluruh anggaran instalasi teknologi dibiayai BPPT yakni Rp90 miliar. Mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA), dia menilai tidak menjadi kendala dalam pembangunan PLTS.

Perpres itu diketahui mengatur percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah di Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, serta Makassar. MA telah membatalkan perpres yang diajukan beberapa penggiat lingkungan hidup pada Januari lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya