Kemenhub Imbau Taksi Online Tutup Sementara Penambahan Pengemudi Baru

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Sabtu 23 Desember 2017 12:57 WIB
Ilustrasi : Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan aturan taksi online yang baru melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Salah satu persyaratan penyelenggaraan taksi online adalah penetapan kuota armada.

Dalam ketentuannya, kuota ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan masing-masing dan penyelenggara taksi online seperti Grab, Uber, dan Go-Jek. Jika sudah disepakati jumlahnya maka baru diajukan ke Kementerian Perhubungan. Di mana nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan sudah meminta hingga akhir Desember agar setiap pemerintah daerah menyerahkan ketentuan jumlah kuota yang akan ditetapkan di wilayahnya. Hingga kepastian kuota ini, Budi menyatakan telah meminta setiap aplikator untuk memberhentikan penerimaan mitra baru. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengemudi taksi online dengan kemampuan batas kuota yang akan ditetapkan nanti.

"Rapat kemarin ketiga aplikator sudah moratorium. Saya sudah minta hold, jangan menerima dahulu pendaftaran taksi online yang baru karena takutnya begitu kuota diputuskan oleh para gubernur ternyata dilapangan itu lebih banyak yang memenuhi persyaratan (dari jumlah kuota)," jelasnya di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (23/12/2017).

Baca Juga : Aturan Taksi Online Berlaku Efektif Febuari 2018

Berdasarkan data Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta tiap harinya terdapat sekitar 50 hingga 100 taksi online yang melakukan uji KIR guna memenuhi salah satu persyaratan pengemudi online. Hingga hari ini terdapat sekitar 17.000 taksi online di Jakarta yang sudah melakukan uji KIR. Merujuk hal itu, maka Budi menyatakan baik bila menahan jumlah penambahan mitra.

"Alangkah tidak baiknya bila SIM A sudah ada, KIR ada, tapi tiba-tiba batas (kuota) yang ada 5.000 tapi yang terdaftar 10.000. Jadi saya minta untuk tahan dulu sampai ada keputusan gubernur untuk batas maksimal," ujarnya.

Dia mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 10 Gubernur yang menyerahkan jumlah kuota taksi online ke Kemenhub. Kendati demikian, Budi tak menyebutkan gubernur daerah mana saja yang sudah mengajukan kuota.

"Dan sekarang sudah ada sekitar 10 gubernur yang sudah membuat semacam batas kuota maksimal taksi online yang melayani di masing-masing provinsi," ungkapnya di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/12/2017).

Baca Juga : Menhub Minta Driver Online Segera Tempel Stiker Sebelum Februari 2018

Jumlah ini dikatakannya dalam waktu dekat akan terus bertambah, pasalnya ia sudah memberikan surat imbauan kepada setiap pemda untuk segara menyerahkan batas kuota maksimal.

"Saya sudah bersurat, dalam waktu dekat saya minta mereka kirimkan batas kuota maksmial yang bisa melayani di masing-masing provinsi termasuk kabupaten kota itu. Dan pelatihannya juga sudah ada untuk bagaimana menghitung kuota taksi online itu," pungkasnya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya