Bentuk 5 Holding BUMN, Setelah Itu Apa?

Antara, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2017 16:03 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Martri Agoeng meminta pemerintah berhati-hati membentuk perusahaan induk (holding) BUMN.

"(Pembentukan holding BUMN) perlu dilakukan dengan hati-hati, karena ini tentang kekayaan negara dan nasib rakyat yang menjadi taruhan. Cepat bukan berarti ceroboh. Berhati-hati bukan berarti lambat," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11/2017).

Menurut dia, Presiden RI Joko Widodo telah memberi arahan strategis yakni membangun BUMN yang transparan, profesional, dan berkelas dunia.

"Namun, apakah implementasi arahan Presiden itu berupa holding?," jelasnya.

Baca Juga: Komisi VII: Holding BUMN Migas Tunggu RUU Selesai

Apalagi, lanjutnya, pemerintah tidak hanya berencana membentuk satu atau dua, namun lima induk BUMN yakni perbankan, konstruksi, perumahan, migas, dan pertambangan.

"Pembentukan lima holding itu begitu berani, karena penggabungan perusahaan bukan hal yang mudah dan bahkan sering kali berakhir dengan kegagalan. Permasalahannya bukan sebelum holding terbentuk, namun setelahnya," katanya.

Martri mencontohkan holding perkebunan yang masih berjuang untuk keluar dari kondisi kerugian, semen mesti menghadapi kondisi pangsa pasarnya yang terus tergerus, dan pupuk juga mengalami hal yang serupa.

"Membangun holding tidaklah mudah dan apalagi ini akan dibangun lima holding sekaligus," ujarnya.

Baca Juga: Bos Inalum Jelaskan Fungsi Holding BUMN Tambang: Tidak Ada Maksud Menjual!

Untuk menciptakan BUMN berkelas dunia, lanjutnya, perlu disesuaikan dengan konteks Indonesia dan dilaksanakan dengan strategi yang jitu.

Martri juga mempertanyakan alasan pemerintah memilih Temasek Singapura atau Khazanah Malaysia sebagai acuan (benchmark) dari rencana pembentukan holding BUMN tersebut.

"Temasek adalah perusahaan holding yang dimiliki Pemerintah Singapura dengan fungsi sebagai perusahaan investasi atas kekayaan negara. Temasek bertindak sebagai pemegang saham aktif dan investor," tuturnya.

Baca Juga: Pertamina Ambil Alih PGN, Apa Kata BPK?

Sebagai perusahaan investasi, lanjutnya, Temasek banyak berinvestasi di ekuitas, memiliki aset, dan membayar pajak selayaknya perusahaan investasi pada umumnya.

"Apakah Temasek ini bentuk holding yang akan dituju? Apakah Temasek cocok untuk dijadikan sebagai platform? Di sinilah konteks Indonesia harus dimasukkan," ucapnya.

Martri menambahkan UUD 1945 Pasal 33 menyebutkan bahwa pengelolaan sumber daya alam atau sektor yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah dikuasai negara.

Penguasaan negara itu, katanya, tidak berhenti pada pembuatan kebijakan atau perizinan, tapi sampai kegiatan pengelolaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya