OJK Dorong Pemda Cari Sumber Pendanaan Infrastruktur Melalui Pasar Modal

Antara, Jurnalis
Sabtu 30 Desember 2017 11:15 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

SAMARINDA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan sumber dananya bukan hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tapi juga dari pasar modal melalui penerbitan obligasi.

"Dalam upaya mendorong Pemda meningkatkan pembangunan infrastruktur, OJK telah mengeluarkan beberapa aturan yang bisa menjadi acuan, yakni tentang obligasi daerah, green bonds, e-Registration, dan aturan lain," ujar Kepala OJK Provinsi Kaltim, Dwi Ariyanto, di Samarinda, Sabtu (29/12/2017).

 Baca juga: Akhir Tahun, Pemerintah Daerah Bisa Mulai Cari Utang di Pasar Modal

Peraturan OJK dimaksudkan untuk mendukung dan mendorong program pemerintah, terutama bidang pembangunan infrastruktur di daerah melalui peraturan mengenai obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-Registration).

Penerbitan ketentuan tersebut untuk mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada pemangku kepentingan.

Baca juga: Menimbang Kemampuan Bursa Efek Syariah Mobilisasi Dana Infrastruktur

Terkait penerbitan obligasi daerah, lanjut Dwi, OJK mengeluarkan tiga ketentuan, pertama adalah Peraturan OJK (PJOK) Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya