OJK Dorong Pemda Cari Sumber Pendanaan Infrastruktur Melalui Pasar Modal

Antara, Jurnalis
Sabtu 30 Desember 2017 11:15 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Kedua, Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Ketiga, Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Baca juga: Kontribusi Pasar Modal bagi Pembangunan Infrastruktur Nasional Perlu Didorong

Penerbitan peraturan terkait Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur tidak hanya menjadi dasar peningkatan daya saing nasional, namun juga sebagai alat untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia. Pembangunan infrastruktur tersebut perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai.

"Tiga POJK tentang Obligasi/Sukuk Daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dari Pasar Modal melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah," tukasnya.

Melalui ekspansi pembiayaan APBD, lanjutnya, diharapkan pembangunan infrastruktur dapat dipercepat, sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan. (ljs)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya