Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hu bungan Masyarakat (P2 Humas), Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui bahwa selama ini Kementerian Keuangan hanya meng atur pajak bagi mereka yang berprofesi seperti jastip dan memiliki penghasilan Rp4,8 miliar per tahun.
Kementerian Keuangan sebenarnya mengenal profesi perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Hestu men jelaskan, kelompok ini men cakup usaha pedagang peran tara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang ecer an lainnya.
”Perhitungan pajaknya, dari komisi yang dia terima dikalikan 50% menjadi penghasilan neto. Penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan penghasilan kena pajak yang kemudian dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh,” tandasnya.
(ananda nararya/ hermansah/Koran Sindo)
(Widi Agustian)