Namun, dengan kemudahan ini pihaknya juga akan tetap fokus untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dengan demikian maka tidak ada masyarakat yang akan dirugikan.
"Tanpa disadari ada risiko-risiko sehingga semua produk fintech harus transparan kepada masyarakat, apa risiko-risiko yang timbul. Itu nanti kami susun aturannya sangat umum, nanti itu yang kami janji semester pertama aturan umum itu," kata Wimboh.
Menurutnya, dalam aturan ini tidak akan ada mengenai larangan bitcoin hanya saja masyarakat harusnya sudah tahu bahwa bitcoin merugikan dan OJK tidak ingin masyarakat rugi. Lagipula dia menilai Bitcoin adalah tanggungjawab BI untuk melarang dan mengeluarkan aturan.
"Kalau ini dikeluarkan oleh bank maka kami yang concern. Tapi produk fintech ini apakah bitcoin dan lainnya bukan dikeluarkan oleh bank tapi lembaga yang mungkin unregulated. Ini tentunya diharapkan ada stategi nasional mengenai fintech," tegasnya.
Baca Juga: Diborong Investor Facebook Peter Thiel, Harga Bitcoin Meroket 13,5%