Fokus ke Fintech, OJK Belum Ada Rencana Terbitkan Aturan Larangan Bitcoin

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 04 Januari 2018 22:30 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum berencana menerbitkan aturan larangan penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi di Indonesia.

"Saya belum keluarkan aturan (bitcoin)," ungkap Ketua DK-OJK Wimboh Santoso di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1/2017).

Wimboh bersama pihaknya justru akan mengeluarkan aturan kebijakan secara umum untuk produk teknologi finansial (fintech) di Semester I-2018. Hal ini dilakukan untuk mendorong penggunaan teknologi di masyarakat yang lebih menguntungkan.

"Karena masyarakat mendapatkan benefit yang banyak dengan adanya fintech dan masyarakat bisa dapat layanan lebih cepat dengan biaya lebih mudah. Kami sangat mendukung dan apresiasi," jelasnya.

 Baca Juga: Mengenal Ripple, Mata Uang Digital Saingan Bitcoin

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya