JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum berencana menerbitkan aturan larangan penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi di Indonesia.
"Saya belum keluarkan aturan (bitcoin)," ungkap Ketua DK-OJK Wimboh Santoso di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1/2017).
Wimboh bersama pihaknya justru akan mengeluarkan aturan kebijakan secara umum untuk produk teknologi finansial (fintech) di Semester I-2018. Hal ini dilakukan untuk mendorong penggunaan teknologi di masyarakat yang lebih menguntungkan.
"Karena masyarakat mendapatkan benefit yang banyak dengan adanya fintech dan masyarakat bisa dapat layanan lebih cepat dengan biaya lebih mudah. Kami sangat mendukung dan apresiasi," jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Ripple, Mata Uang Digital Saingan Bitcoin
Namun, dengan kemudahan ini pihaknya juga akan tetap fokus untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dengan demikian maka tidak ada masyarakat yang akan dirugikan.
"Tanpa disadari ada risiko-risiko sehingga semua produk fintech harus transparan kepada masyarakat, apa risiko-risiko yang timbul. Itu nanti kami susun aturannya sangat umum, nanti itu yang kami janji semester pertama aturan umum itu," kata Wimboh.
Menurutnya, dalam aturan ini tidak akan ada mengenai larangan bitcoin hanya saja masyarakat harusnya sudah tahu bahwa bitcoin merugikan dan OJK tidak ingin masyarakat rugi. Lagipula dia menilai Bitcoin adalah tanggungjawab BI untuk melarang dan mengeluarkan aturan.
"Kalau ini dikeluarkan oleh bank maka kami yang concern. Tapi produk fintech ini apakah bitcoin dan lainnya bukan dikeluarkan oleh bank tapi lembaga yang mungkin unregulated. Ini tentunya diharapkan ada stategi nasional mengenai fintech," tegasnya.
Baca Juga: Diborong Investor Facebook Peter Thiel, Harga Bitcoin Meroket 13,5%
Dengan demikian maka OJK belum ada rencana mengeluarkan aturan bitcoin tapi menyerahkan ke BI. "Sekarang ini kalau kaitannya adalah fintech, yang akan kami keluarhan secara umum di semester pertama," imbuhnya.
Mengenai masyarakat yang masih banyak melakukan transaksi menggunakan Bitcoin, Wimboh menegaskan selama bukan diperdagangkan melalui bursa efek atau pasar saham dan perbankan, artinya bukan ranah pihaknya.
"Kalau transaksinya melalui perbankan kami concern. Kalau bank perdagangkan bitcoin mesti lapor kita. Bank tiap perdagangkan produk harus lapor OJK," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)