7 Fakta Transformasi Taksi Online di Zaman Now

Efira Tamara Thenu , Jurnalis
Jum'at 05 Januari 2018 14:38 WIB
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA – Angkutan berbasis aplikasi online kian diminati oleh masyarakat. Pasalnya, angkutan berbasis online ini dianggap lebih efektif dari segi penggunaannya hingga biaya yang harus dikeluarkan.

Untuk mengatasi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sub sektor perhubungan darat berhasil membuat payung hukum untuk penyelenggaraan transportasi online atau biasa disebut taksi online. Hal ini menjadi capaian Kemenhub dalam menciptakan penyediaan transportasi yang damai.

Berikut adalah fakta-fakta mengenai taksi online seperti dirangkum Okezone, Jumat (05/01/2018).

1. Tarif Sudah Dibatasi

Mengacu peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor SK. 3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus, semua angkutan umum berbasis aplikasi ini harus menerapkan tarif batas atas dan batas bawah.

2. Punya Aturan Baru

Akhirnya pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 tahun 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai pengganti PM 26 tentang Peneyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

PM 108 dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi sebagai fasilitator perkembangan teknologi pada transportasi. Dengan dibuatnya aturan ini, maka seluruh pihak yang bersangkutan harus segera menaati aturan yang ada. PM 108 meliputi SIM A Umum, Kir, dan segalanya yang berkaitan dengan keselamatan penumpang dan mitra pengemudi.

3. Driver Dibatasi

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 188/375/KPTS/ 103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, 225 unit di Malang Raya, dan sisanya daerah lain di Jatim.

Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online agar tidak bangkrut. Hal ini karena jika kuota bertambah akan menuju pada kebangkrutan karena demand dan supplay tidak sesuai.

4. 9 Perusahaan Lolos Izin

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampir Wanto mengatakan, berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 3 Januari 2018 di Dishub Jatim, dari 31 perusahaan yang mengajukan izin hanya 9 yang lolos dengan jumlah 113 kendaraan.

5. Angkutan Konvensional dan Angkutan Online Berdampingan

Setelah tiga kali pembahasan di Grahadi, akhirnya disepakati peraturan terakhir yang tentunya menyerap aspirasi masyarakat online dan non-online. Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, dengan ini pandangan hidup anatar online dan non-online sama yaitu ingin melayani masyarakat dengan baik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya