JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim 1 Januari 2018 pengelolaan sistem informasi debitur yang diberi nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) telah resmi digunakan. Nantinya, sistem SLIK tersebut tidak lagi ditangani oleh Bank Indonesia (BI) melainkan oleh OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan pemindahan mengenai informasi debitur sendiri dijalankan atas anaknya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Yang mana dalam undang-undang tersebut berbunyi kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan sistem informasi debitur.
Baca juga: Gantikan BI Checking, OJK Tingkatkan Kualitas SLIK
"Sesuai dengan UU dalam turunannya UU OJK pasal 7 yang berbunyi memberikan amanat bahwa informasi debitur dikelola oleh OJK. Kemaren saat peralihan sistem masih digabung dengan BI, jadi makanya masih SID namanya," ujarnya dalam acara ngobrol santai di Kawasan Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Lebih lanjut Boedi menceritakan pun turut menceritakan awal pembentukan SLIK. Pada tahun 2014 pihaknya telah melakukan pembuatan grand desain mengenai sistem informasi debitur tersebut.