MEDAN - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara berharap kepada pemilik perusahaan dan pengusaha makanan di daerah itu untuk mencantumkan sertifikasi halal terhadap produk yang dijual kepada masyarakat.
"Hal tersebut dilakukan, sebagai bukti bahwa produk makanan yang dipasarkan kepada konsumen terjamin kehalalannya dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik di Medan, Sabtu (6/1/2018).
Baca Juga: Sepanjang 2017, YLKI Terima 22.655 Pengaduan Soal Biro Umrah
Pencantuman label halal pada setiap produk makanan itu, menurut dia, harus dilaksanakan sehingga masyarakat mengetahui secara jelas sebelum membeli barang tersebut.
"Ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi para pengusaha penjualan makanan dan jangan dilanggar atau disepelekan," ujar Abubakar.