Kemudian, matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, dan lain sebagainya.
"Perusahaan makanan tersebut harus memenuhi persyaratan itu, untuk mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan MUI," kata Ketua YLKI Sumut itu.
Sebelumnya, MUI Sumut membenarkan bahwa "Bolu Meranti" dan "Risol Gogo" yang dikenal sebagai salah satu khas oleh-oleh dari Medan belum mengantongi sertifikat halal.
"Setelah masa berlaku sertifikat halal produk CV Cipta Rasa Nusantara itu habis 1 April 2015. Perusahaan itu tidak mengantongi sertifikat halal lagi," ujar Direktur LP POM MUI Sumut Prof H Basyaruddin.
(ulf)
(Rani Hardjanti)