Ia menyebutkan, pengusaha dan industri makanan yang belum menempelkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus melaksanakannya dengan cara melaporkan kepada lembaga yang berwenang itu.
Sebab, makanan tanpa memiliki label halal tersebut akan menimbulkan tanda tanya dan ummat muslim juga akan menjadi risih sehingga harus dapat dihindari.
Baca Juga: YLKI: Gerakan Nontunai Cermin Kebijakan Negara Belum Penuhi Hak Publik
"Sehubungan dengan itu, pengusaha makanan tersebut harus secepatnya mendaftarkan produk yang dihasilkan mereka ke MUI," ucapnya.
Abubakar mengatakan, sebelum mendapatkan label atau sertifikasi halal tersebut, perusahaan makanan itu harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan.