Wapres JK Minta Kapal Ilegal Dilelang untuk Kurangi Penggunaan APBN

Antara, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2018 08:18 WIB
Ilustrasi (Foto: ant)
Share :

JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berhenti menenggelamkan kapal. Pasalnya, dirinya meminta agar pembelian kapal tidak selalu menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Wapres kepada wartawan di Kantornya Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018, kapal-kapal yang ditangkap dapat dilelang atau dipergunakan kembali mengingat saat ini dibutuhkan kapal-kapal penangkap ikan. Apalagi, sebenarnya banyak kapal nganggur yang tidak berlayar.

 Baca juga: Wapres JK ke Menteri Susi: Cukup Penenggelaman, Kita Butuh Kapal untuk Ekspor!

“Ya janganlah beli kapal pakai ongkos APBN padahal banyak kapal nganggur, nganggur di Bitung, nganggur di Bali, nganggur di Tual, macam-macam,” ujar Jusuf Kalla.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018 karena pemerintah ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.

 Baca juga: Menteri Susi Tenggelamkan 363 Kapal Asing Selama 3 Tahun

"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya seusai rapat koordinasi dengan empat menteri di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin 8 Januari 2018.

Menteri Susi pun tetap kekeuh akan mengikuti aturan yang berlaku. Susi menegaskan bahwa aksi tersebut bukan berdasarkan ide dan hobi dirinya, melainkan amanat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.

 Baca juga: Menteri Susi: Kalau Tidak Setuju dengan Penenggelaman Kapal Usul ke Jokowi

“Saya hanya menjalankan amanah dari pada Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, jadi itu bukan ide dan hobi saya. Bukan juga dari ide Pak Jokowi, tetapi Pak Jokowi yang memerintahkan dengan ketegasan beliau untuk kita bisa mengeksekusi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 agar supaya pencurian ikan yang begitu masif di Indonesia bisa selesai,” bebernya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya