Kondisi ini pun pada akhirnya membuat PT Asuransi Jasa Indonesia dan KKP melalukan perubahan jaminan pertanggungan nelayan pada tahun 2017 dikarenakan tingginya loss ratio akibat kecelakaan di luar kegiatan menangkap ikan pada tahun 2016. Di mana rata-rata usia nelayan yang meninggal 56-65 tahun.
"Program asuransi nelayan ini apapun kejadiannya bisa diklaim ke perusahaan asuransi. Jadi tidak serasi antara premi dan klaim," ucapnya.
Baca Juga: Catatan OJK: Aset Asuransi Naik 17,6%, Jadi Rp628,68 Triliun
Adapun setelah perubahan kini santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta, sedangkan untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp160 juta.
"Angka ini sudah perubahan dulunya sama, baik yang kecelakaan karena tangkap ikan atau enggak, sama-sama Rp200 juta juga. Sehingga menambah besaran rasio klaim asuransi," jelas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)