JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengapresiasi kembali dilakukannya penandatanganan naskah amandemen terhadap 1 Kontrak Karya (KK) dan 18 Perjanjian Karya Perusahaan Batubara (PKP2B) sore ini. Menurutnya, perusahaan yang bersedia melakukan amandemen dulu itu sulit.
"Waktu saya mulai ditugaskan di sini 15 bulan yang lalu, laporan yang ada mungkin hampir tidak ada yang melakukan amandemen, sedikit sekali yang amandemen. Saya bilang ke Pak Dirjen (Bambang Gatot) gini saja. Prinsipnya amandemen diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan, coba dilibatkan Badan Kebijakan Fiskal," tuturnya, di Ruang Sarulla, Gedung Sekjen ESDM, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Baca juga: 1 Kontrak Karya dan 18 PKP2B Ditandatangani Buat Penerimaan Negara Naik USD27 Juta
"Hasilnya sekarang saya ucapkan terima kasih kepada perusahaan KK dan perusahaan PKP2B, untuk bersedia melakukan amandemen kontrak yang dimiliki," sambung Jonan.
Apa yang didapat dari amandemen ini?
Jonan menerangkan, sebenarnya hal ini untuk memenuhi Undangan-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dengan berpikiran panjang, maka perusahaan yang dulunya KK dan PKP2B juga akan mendapat manfaat yang baik dalam jangka panjang.
Baca juga: Realisasi Produksi Batu Bara Tak Capai Target, Tercatat 461 Juta Ton