Baca juga: Pasir dan Batu Kerikil Menjadi Emas Baru yang Diminati Dunia
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu menjelaskan dulu rakyat menambang emas secara konvensional di Poboya menggunakan merkuri namun saat ini sudah tidak memanfaatkan zat kimia berbahaya tersebut.
Satya menyatakan elemen masyarakat atau penggiat lingkungan yang menemukan penggunaan merkuri dapat menyerahkan bukti kepada lembaga berwenang agar diinvestigasi.
Dari hasil investigasi tersebut, menurut Satya, lembaga berwenang akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan undang-undang tentang lingkungan hidup.
"Jika ada dugaan pelanggaran tak lantas hal tersebut dapat dijadikan alasan menutup tambang," tutur Satya.