Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan atau temuan bahwa lembaga jasa keuangan khususnya yang beroperasi di Bali terlibat dalam sistem mata uang digital tersebut.
OJK, lanjut dia, tidak memiliki kewenangan terkait bitcoin tersebut karena otoritas jasa keuangan mengawasi tindak tanduk lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi hingga, lembaga pembiayaan.
Hizbullah menambahkan Bitcoin tidak memiliki dasar yang kuat sebagai mata uang, tidak seperti mata uang Rupiah yang merupakan mata uang sah sebagai sistem pembayaran di Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Bitcoin Sudah Merosot 50% dari Level Tertingginya
Begitu juga dengan mata uang sah negara lain seperti dolar AS yang diterbitkan oleh bank sentral AS, the Fed, Yen dari Jepang, Euro dari Uni Eropa dan mata uang sah lainnya.
Selain itu bitcoin, lanjut dia, tidak ada penanggungjawabnya, nilai berfluktuatif yang tidak wajar dan pelaku yang melakukan transaksi juga tidak jelas.