OJK Larang Bank Cs Terlibat dengan Bitcoin

Antara, Jurnalis
Senin 22 Januari 2018 13:35 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan melarang lembaga jasa keuangan di Bali terlibat memanfaatkan dan memasarkan mata uang digital atau bitcoin karena tidak memiliki legalitas dari Bank Indonesia.

"Karena itu berisiko tinggi, maka lembaga keuangan yang diatur oleh OJK, dilarang terlibat dengan bitcoin," kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Senin (22/1/2018).

 

Menurut Hizbullah, lembaga jasa keuangan seperti di antaranya perbankan apabila terlibat sampai ikut memperjualbelikan bitcoin tersebut, maka lembaga jasa keuangan itu akan diberikan sanksi.

"Sanksi tergantung kesalahannya bisa berat bisa ringan," ucap Hizbullah.

  Baca Juga: Bitcoin Anjlok 28% ke USD10.000 Gara-Gara Korea dan China

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya