JAKARTA - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menegaskan tidak semua mainan anak dikenakan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasalnya, SNI hanya dikenakan untuk mainan anak-anak usia 14 tahun ke bawah.
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purbowasito menjelaskan, ada beberapa kategori SNI untuk mainan anak yang ditetapkan pihaknya.
Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib, dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No 55/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menteri Perindustrian No. 111/M-Ind/PER/12/2015.
Baca Juga: Mainan Impor Wajib SNI, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah.
Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi SNI.