"Kalau bukan 14 tahun ke bawah, dari sisi SNI-nya tidak wajib. Tapi kalau dari sisi pajak ya silakan," ungkapnya di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Menurutnya, perumusan SNI sendiri melibatkan 4 stakeholder mulai dari produsen, konsumen, para ahli, dan pemerintah sehingga dilakukan dengan penuh pertimbangan.
Baca Juga: Aturan SNI Mainan Impor Bawaan Penumpang Berlaku Hari Ini
Wahyu menjelaskan, SNI yang ditetapkan oleh BSN pada dasarnya bersifat sukarela. Perumusan SNI ini telah melibatkan empat pemangku kepentingan, yaitu produsen, konsumen, ahli, dan pemerintah.
"Namun apabila menyangkut Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup atau K3L, instansi teknis bisa memberlakukan SNI secara wajib," jelasnya.
Adapun pemberlakuan secara wajib SNI Mainan anak sudah dengan mempertimbangkan risiko atas penggunaan mainan.