Impor Garam Industri, Pengusaha Sebut Data Kemenperin yang Harus Jadi Acuan

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 24 Januari 2018 20:13 WIB
Foto: Giri/Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membuka keran impor sebanyak 3,7 juta ton untuk garam industri. Keputusan impor tersebut diambil setelah melihat kebutuhan garam industri yang didapatkan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Namun sayangnya jumlah 3,7 juta ton tersebut dinilai terlalu besar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut KKP, angka pas untuk mengimpor garam adalah hanya sebanyak 2,1 juta ton. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, jika untuk memenuhi kebutuhan Industri maka data dari Kementerian Perindustrianlah yang harus dipakai. Karena menurutnya stok dan kebutuhan yang dibutuhkan oleh industri akan garam sudah sesuai dengan yang terjadi di lapangan. 

Baca Juga: Polemik Data Impor Garam Industri, Pengusaha Sebut Pemerintah Salah Paham

"Saya hanya bisa bilang data yang dari industri lebih bisa dipegang karena kebutuhannya jelas. Untuk konsumsi industri ya kalau yang di luar itu saya enggak tahu. Karena kalau masyarakat kan pemerintah yang lebih tahu," ujarnya saat ditemui di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Menurut Hariyadi, dengan impor garam industri  sebanyak 3,7 juta ton maka kebutuhan industri bisa tercukupi. Akan tetapi jika hanya 2,2 juta dengan mengikuti data dari Kementerian KKP maka kebutuhan garam oleh industri tidak akan tercukupi. 

"Kalau menurut pandangan kami mestinya logikanya cukup ya artinya kalau direkomendasikannya seperti itu maka menurut saya ya seperti itu," jelasnya. 

Baca Juga: Data Impor Garam Berbeda, Menko Darmin: Sudah Diputuskan Wapres

Lebih lanjut Hariyadi menganggap ada kesalahpahaman pada kubu pemerintah dalam hal ini Kementerian KKP dan Kementerian Perindustrian.  KKP menganggap garam yang diimpor oleh pemerintah merupakan garam konsumsi masyarakat sehingga cukup mengimpor sebanyak 2,1 juta ton saja.  

"Nah itu yang masih menjadi polemik jadi selalu disamakan antara garam industri dengan konsumsi masyarakat," ucapnya. 

Padahal lanjut Haryadi, terdapat perbedaan antara garam industri dengan garam yang biasa di konsumsi masyarakat. Garam industri memiliki kriteria tersendiri karena harus lebih kering dan juga prosesnya harus lebih sempurna. 

Perbedaan antara garam konsumsi masyarakat dengan konsumsi dengan industri. Padahal garam industri itu punya kriteria yang berbeda karena dia harus lebih kering dan prosesnya harus lebih sempurna.

Baca Juga: Menteri Susi Sebut Impor Garam Tak Indahkan Rekomendasi KKP

"Jadi kalau yang menyampaikan data yang di industri itu mengalami kekurangan garam bisa dipastikan kalau itu datanya benar kalau sisi konsumsi industri. Yang kita enggak bisa detektor kan konsumsi masyarakat," jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) itu juga mengungkapkan, polemik impor garam pada tahun ini persis dengan yang terjadi pada tahun lalu. Saat itu, para pelaku industri sudah menyerukan dan mendesak pemerintah untuk mengimpor karena kebutuhan garam industri sangatlah kurang. 

"Ini persis seperti kejadian tahun lalu industri sudah teriak-teriak ini enggak cukup stoknya. KKP waktu itu bersikekeuh kalau garam tidak cukup padahal ini juga ada juga kerancuan di pemerintah sendiri. 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya