Gabung Pertamina, Status PGN Tak Lagi BUMN

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 25 Januari 2018 17:41 WIB
Ilustrasi Pertamina. (Foto: Okezone)
Share :

"Tapi berdasarkan PP 72 tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN," terangnnya di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Merujuk pasal 2A ayat (7) PP 72/2017, perseroan sebagai anak usaha BUMN bisa mendapat penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum. Selain itu, anak usaha tersebut bisa mendapat kebijakan khusus negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi. BUMN.

Baca Juga: Menakar Saham PGN ketika Holding BUMN Migas Rampung

Meski demikian, dia menambahkan, proses pengalihan pengendalian saham pemerintah atas PGN ke Pertamina tak selesai di sini. Menurunya, hingga saat ini RPP Holding belum ditandatangani oleh Presiden. "Oleh karena itu, akta pengalihan saham seri B milik pemerintah kepada Pertamina pun baru bisa dilaksanakan setelah PP Holding terbit," tuturnya.

Dia melanjutkan, perlu dicatat bahwa hasil RUPSLN pada hari ini soal perubahan anggaran dasar berlaku hingga 60 hari mendatang. Artinya, apabila dalam 60 hari RPP Holding tidak rampung maka hasil RUPSLB hari ini batal demi hukum. "Intinya pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan akta pengalihan ditandatangani," ujarnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya