Fakta Menarik Holding BUMN Migas, Belum Direstui Jokowi hingga Berlaku 60 Hari

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2018 10:22 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyetujui perubahan anggaran dasar, yakni perseroan resmi menjadi subholding gas di holding BUMN sektor minyak dan gas bumi (migas).

Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama menjelaskan, RUPSLB tersebut digelar sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab atas instruksi pemerintah selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna. Ada dua agenda yang dibahas dalam RUPSLB ini, yakni perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus perseroan.

”Sesuai arahan Kementerian BUMN dan pengumuman ke Bursa Efek Indonesia, peme gang saham, dan media massa, kami telah menggelar RUPSLB yang Alhamdulillah berjalan lancar,” kata Rachmat dalam jumpa persnya di Jakarta kemarin.

 Baca juga: Gabung Pertamina, Status PGN Tak Lagi BUMN

Pelaksanaan RUPSLB tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 tertanggal 28 November 2017.

Dalam suratnya, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPSLB lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina telah diserahkan ke pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Rachmat, pembahasan perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk Holding BUMN Migas bisa segera terwujud.

”Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina(per sero),” ujar Rachmat.

 Baca juga: Pengalihan Saham PGN Masih Menanti Restu Jokowi

Dengan pengalihan saham Seri B tersebut, lanjut dia, PT Pertamina (persero) akan men jadi induk usaha (holding), sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Sementara anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN, yaitu PT Pertagas akan dialih kan kepemilikannya ke PGN.

”Pengalihan kepemilikan Pertagas kepada PGN ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rencana pembentukan holding minyak dan gas sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah,” kata dia.

 Baca juga: Jadi Holding Migas, Saham PGN Dijamin Tak Terdilusi

Rachmat mengatakan, karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula, terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN persero menjadi non-persero.

”Namun, berdasarkan PP 72/2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN,” ujarnya.

Merujuk pada Pasal 2A ayat (7) PP No 72/2016, perseroan sebagai anak usaha BUMN bisa mendapat penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum.

Selain itu, anak usaha tersebut bisa mendapat kebijakan khusus negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. Meski demikian, ungkap dia, proses pengalihan pengendalian saham pemerintah atas PGN ke Pertamina tidak selesai di sini.

Pasalnya, hingga saat ini RPP Holding belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi. ”Oleh karena itu, akta pengalihan saham Seri B milik pemerintah kepada Pertamina pun baru bisa dilaksanakan setelah PP Holding terbit,” tambahnya.

Sebagai catatan, hasil RUPSLB PGN tersebut hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Dia menjelaskan, apabila dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani presiden, maka hasil RUPSLB tersebut batal demi hukum.

”Intinya, pembentukan holding Migas baru akan terealisasi jika PP Holding terbit dan Akta Pengalihan di tandatangani,” tegasnya.

Terkait agenda kedua, yakni perubahan pengurus persero an, RUPSLB hanya mengukuhkan pemberhentian Gigih Prakoso yang semula menjabat Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN yang selanjutnya akan ditugaskan ke PT Pertamina (persero).

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, RPP mengenai holding BUMN sudah siap diserahkan dan segera ditandatangani Presiden Jokowi.

”Untuk RPP-nya sudah selesai di Kemenkumham. Kemarin Menteri BUMN sudah paraf, Menkeu juga sudah, sekarang di Setneg untuk diteruskan ke Presiden,” kata Fajar belum lama ini.

Dia berharap, PP pem bentukan holding BUMN Migas yang saat ini akan diserahkan kepada presiden bisa selesai diteken pada pekan ini. Jadi, pembentukan satu subholding BUMN gas akan segera terealisasi pada akhir Maret 2018.

”Yang pasti, dengan masuknya PGN ke Pertamina, subholding ini akan lahir duluan, integrasi Pertagas ke PGN targetnya Maret, sedangkan tahapan for mal akan terjadi ketika PP diteken presiden,” paparnya.

Kadin Indonesia Dukung Pembentukan Holding Migas

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung penuh pembentukan Holding Migas. Bahkan, menurut Wakil Ketua Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia, Achmad Widjaya, pembentukan Holding Migas sudah sangat mendesak dan tidak bisa ditunda lagi.

”Industri sudah lama menunggu. Sudah bertahun-tahun, dari kabinet ke kabinet. Jadi, awal tahun ini, berilah bonus yang terbaik bagi industri, yaitu melalui pembentukan Holding Migas. Dengan demikian, industri bisa menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi yang betul-betul mutlak, yaitu lima koma sekian persen yang dicanangkan,” kata Widjaya dalam rilisnya di Jakarta kemarin.

Menurut Widjaya, pembentukan Holding Migas akan sangat positif. Dengan satu regulasi dalam holding, maka efisiensi bisa ditingkatkan dan harga gas akan bisa ditekan sehingga menjadi lebih murah.

”Begitu memulai Holding Migas, semua akan menjadi indah karena tidak ada persaingan antara sesama BUMN. Mereka semua akan fokus sehingga gas terpelihara dengan baik, begitu pula dengan BBM termasuk solar untuk industri juga akan lebih baik,” imbuhnya.

Karena satu regulasi itulah, lanjut Widjaya, harga gas juga akan menjadi sama. Untuk itu, Pertamina memang harus memastikan bahwa PGN dan Pertagas juga dilebur menjadi satu. Dengan peleburan itu, tidak akan ada lagi infr struktur yang tumpang tindih.

”Satu pintu itu kuncinya. Kita sekarang tinggal menunggu Presiden untuk merealisasikan. Terlebih, sebelumnya holding sudah ada untuk semen, pupuk, dan bahkan perkebunan. Sekarang tinggal Holding Migas,” ujarnya. (Heru Febrianto/ Yanto Kusdiantono)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya