Tiga Pilar Sejahtera Food PHK Hampir Seluruh Karyawan PT IBU

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2018 14:52 WIB
Ilustrasi Beras (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) memutuskan untuk melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan di anak usahanya PT Indo Beras Unggul (IBU). Pasalnya, mereka dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi beras.

Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan perseroan di situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan, potong masa tahanan, pada 22 Januari 2018.

Meski demikian, putusan tersebut beum berkekuatan hukum tetap, karena Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

Akibatnya, induk perusahaan PT IBU tersebut pun merumahkan hampir seluruh karyawan PT IBU, dalam rangka pemutusan hubungan kerja. Akibat dari PHK ini, perseroan berpotensi kehilangan pendapatan, khususnya dari bidang usaha beras.

Baca Juga: Ngeri! Polisi Sebut Ada 21 Produk Beras yang Dijual PT IBU Tak Sesuai Mutu

Perseroan pun berencana melakukan penjualan bisnis beras yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polisi sudah menuntaskan pemberkasan dari kasus perkara kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) terhadap konsumen dan pihak lain yang melanggar Undang-Undang (UU) Pangan dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT IBU Trisnawan Widodo (TW).

dalam kasus ini, PT IBU juga melakukan kecurangan terhadap penjualan ke perusahaan retail modern dan pasar tradisional. Dalam hal ini, PT IBU dan perusahaan retail membuat kontrak kerja untuk memesan salah beras dengan produk tertentu. Pemesanan itu sewajibnya harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan kontrak yang sudah diteken.

Baca Juga: Berkas Kasus Beras Dinyatakan Lengkap, Dirut PT IBU Segera Disidangkan

Namun, PT IBU 'mengkhianati' kontrak kerja dengan salah satu perusahaan retail. Pasalnya, pasokan beras yang dilakukan PT IBU tidak sesuai dengan kontrak yang mengikat.

Tak hanya itu, jenis dan kualitas beras yang diharapkan oleh retail juga tak dipenuhi oleh PT IBU sebagai pihak produsen. Berdasarkan fakta dan pemeriksaan dua laboratorium polisi. Bahkan, untuk kualitas berasnya sendiri, PT IBU menyediakan beras yang dibawah standar.

Untuk tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 144 jo Pasal 100 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 3 atau 382 bis KUHP. Lalu, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya