Tiga Pilar Sejahtera Food PHK Hampir Seluruh Karyawan PT IBU

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2018 14:52 WIB
Ilustrasi Beras (Foto: Okezone)
Share :

dalam kasus ini, PT IBU juga melakukan kecurangan terhadap penjualan ke perusahaan retail modern dan pasar tradisional. Dalam hal ini, PT IBU dan perusahaan retail membuat kontrak kerja untuk memesan salah beras dengan produk tertentu. Pemesanan itu sewajibnya harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan kontrak yang sudah diteken.

Baca Juga: Berkas Kasus Beras Dinyatakan Lengkap, Dirut PT IBU Segera Disidangkan

Namun, PT IBU 'mengkhianati' kontrak kerja dengan salah satu perusahaan retail. Pasalnya, pasokan beras yang dilakukan PT IBU tidak sesuai dengan kontrak yang mengikat.

Tak hanya itu, jenis dan kualitas beras yang diharapkan oleh retail juga tak dipenuhi oleh PT IBU sebagai pihak produsen. Berdasarkan fakta dan pemeriksaan dua laboratorium polisi. Bahkan, untuk kualitas berasnya sendiri, PT IBU menyediakan beras yang dibawah standar.

Untuk tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 144 jo Pasal 100 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 3 atau 382 bis KUHP. Lalu, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya