Kemenhub Tentukan Kuota Taksi Online Sebanyak 83.906 Unit di 12 Provinsi

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2018 19:27 WIB
Taksi (Foto: Reuters)
Share :

Dari jumlah tersebut, kendaraan yang mendapatkan izin baru sekitar 1.710 unit kendaraan. Tentunya hal tersebut masih sangat jauh dari jumlah kuota yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ingin Legal, Driver Taksi Online Dukung Permenhub 108

"Yang sudah mengajukan persetujuan kepada provinsi maupun BPTJ tadi itu sebanyak 9.437 jadi dari 83.000 yang sudah mengajukan izin 9.437, dan yang sudah diterbitkan kartu pengawas, baru 1.710 yang memegang kartu pengawasan," jelasnya.

Khusus di DKI Jakarta Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Carlo Manik mengatakan baru 878 kendaraan yang mendapatkan izin resmi. Tentunya jumlah tersebut sangat berbanding terbalik dari total kuota Jabodetabek sebanyak 36.000 kendaraan.

"Kuota Jabodetabek sekitar 36.000 tapi total semua kendaraan yang memenuhi syarat dan tercatat di BPTJ baru 878 kendaraan," jelasnya.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya