Baca Juga: Menhub: Taksi Online Harus Berkontribusi di Pajak
"Artinya gini, kan peraturan itu kita buat dalam rangka kesetaraan antara taksi online dan konvensional. Artinya ya mungkin salah satu itu, harus menang. Sama-sama menerima, dan sama-sama memberi, enggak bisa semua itu dipuaskan," ungkapnya di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Baca Juga: Menhub Minta Rencana Aksi Demo Taksi Online Dibatalkan
Menhub menjelaskan, dirinya tidak ingin usaha taksi konvensional mati karena taksi online sehingga kuota taksi online ini harus diatur. Selain itu tarif batas jika dihilangkan dari online maka taksi konvensional akan terus terpuruk karena masyarakat akan memilih yang murah dan promo.
"Jadi kalau mendalami secara khusus, tentunya harus saling memahami. Seperti KIR, masa enggak mau sih mobil di-KIR. Stiker, di tempat lain stiker itu lebih besar, ini kecil, cuma garis tengahnya 10cm, masa enggak mau?" jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)