Reformulasi Perhitungan Tarif Listrik Ditarget Berlaku Maret 2018

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 29 Januari 2018 14:49 WIB
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
Share :

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mempertimbangkan rencana untuk mereformulasi komponen perhitungan tarif listrik di Indonesia. Selama ini, komponen yang menjadi bahan pertimbangan perhitungan tarif listrik antara lain kurs nilai tukar rupiah, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

Baca Juga: Kementerian ESDM Masih Matangkan Konsep Batu Bara Masuk Tarif Listrik

Dia mengatakan, ICP masuk dalam komponen perhitungan tarif listrik karena selama ini banyak pembangkit yang menggunakan diesel sebagai bahan bakar. Namun, saat ini porsinya sudah semakin menipis hanya tinggal 4% hingga 5%.

"Begini di masa sebelumnya sampai sekarang komponen perhitungan tarif listrik itu salah satu unsur besar di samping kurs mata uang adalah ICP. Kenapa dulu masuknya ICP karena, penggunaan pembangkit listrik diesel kan besar. Sekarang makin kecil 4-5%," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya