Kementerian ESDM Masih Matangkan Konsep Batu Bara Masuk Tarif Listrik

Ulfa Arieza, Jurnalis
Kamis 25 Januari 2018 18:03 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mempertimbangkan untuk melakukan reformulasi komponen perhitungan tarif dasar listrik (TDL). Dalam perhitungan tersebut, akan dimasukkan komponen baru untuk harga listrik.

Jonan menyatakan bahwa pemerintah memiliki pemikiran baru untuk memasukkan komponen Harga batu bara Acuan (HBA) dalam formulasi tarif dasar listrik. Menurutnya, ke depan porsi batu bara dalam pembangkit listrik makin besar.

"Kita akan coba reformulasi lagi bagaimana kalau masuk lagi HBA kenapa karena pembangkit kita mau IPP, IPC, mau PLN, IP kah, PJB kah itu 60% sekarang batu bara, dan akan tetap (porsinya) sampai 2024, 2025 batu bara," ujar Jonan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis l(25/1/2018).

Baca Juga: PLN Tahan Pembangunan Pembangkit Listrik 5.000 Mw, Kenapa?

Jonan menjelaskan, saat ini formulasi untuk menghitung tarif listrik di salah satu unsur besar di samping kurs mata uang adalah Indonesian Crude Price (ICP). Pasalnya, perhitungan itu masih mengacu pada penggunaan pembangkit listrik yang menggunakan diesel.

Saat ini, porsi penggunaan ICP menipis serta beralih kepada penggunaan batu bara. "Sekarang makin kecil 4%-5% (penggunaan ICP). Targetnya kan kalau sampai dengan 2026 tinggal 0,05% gitu, masak pakai ICP, kalau mau pakai HBA, harga batu bara acuan," kata dia.

Saat ini, formulasi untuk perhitungan tarif dasar listrik (TDL) dihitung berdasarkan kurs dolar AS, ICP atau harga minyak Indonesia, dan inflasi. Hingga Desember 2017, tercatat HBA turun sekitar 0,8% menjadi USD94,04 per ton, dari USD94,84 per ton pada bulan sebelumnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya