Menurutnya, pasar rakyat merupakan suatu infrastruktur ekonomi daerah yang mempunyai fungsi strategis. "Fungsinya di antaranya untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, meningkatkan kesempatan kerja dan menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah," jelasnya.
Selain itu, lanjut Syahrul, pasar rakyat menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan inflasi dan indikator kestabilan harga dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasar rakyat juga merupakan salah satu sarana pelestarian budaya setempat dan merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
SNI 8152:2015 Pasar Rakyat ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Surat Keputusan Nomor 84/KEP/BSN/4/2015 pada 6 April 2015 merupakan Standar Jasa Bidang Perdagangan yang disusun oleh BSN bersama dengan Kementerian Perdagangan.
SNI Pasar Rakyat disusun sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat, sehingga Pasar Rakyat dapat dikelola secara profesional, memiliki kualitas dan fasilitas yang memadai untuk terciptanya pasar rakyat yang bersih, sehat, aman dan nyaman.
"Dengan SNI Pasar Rakyat, pada akhirnya akan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan pendapatan para pedagangnya," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)