"Dirjen nanti memperhatikan pertimbangan DJPPR atas penilaian kesiapan unit pengelola obligasi di pemda. Dirjen perimbangan keuangan atas nama Menkeu memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rencana Pemda untuk menerbitkan obligasi daerah. Kalau itu didapat persetujuannya, baru persiapam registrasi kepada OJK, ini dengan penunjukan pelaksana penjamin emisi seperti biasa, konsultan hukum notaris. Lalu persiapan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukung lainnya," ucap dia.
Baca juga: Permudah Pemda Terbitkan Obligasi, Perlu Izin Kemenkeu
Kemudian, dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian-perjanjian untuk proses penerbitan obligasi, kemudian registrasi pertama ke OJK untuk proses rencana penerbitan obligasi daerah. Lalu di OJK akan dilakukan penelaahan. Pada saat registrasi pertama itu perjanjian, prospektus, laporan keuangan, legal audit dan legal opinion dilihat.
"Lalu OJK akan berikan tanggapan atau beberapa hasil penelahan kemudian jawaban untuk tanggapan OJK, itu masuk ke registrasi kedua. Setelah itu baru ada izin publikask atau pra efektif. Kemudian setelah proses izin publikasi baru dilakukan masa penawaran awal," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)