Untung Mana PMN BUMN Secara Tunai atau Nontunai?

Antara, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 08:09 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Rencana pemerintah dalam membentuk holding BUMN, ternyata masih menimbulkan polemik di masyarakat. Hal itupun ditanggapi oleh Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dengan mengeluarkan sikap terkait polemik tersebut.

GP Ansor menolak restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema penyertaan modal negara berbentuk nontunai (inbreng).

"Kami menolak keras pengelolaan (holding BUMN) dengan konsep inbreng dan skema yang menimbulkan keraguan dan melemahkan penguasaan negara," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menanggapi polemik rencana pembentukan holding BUMN dalam keterangan tertulis di Jakarta.

 Baca juga: 6 BUMN Masih Saja Rugi, Kementerian BUMN: Ada PMN, Tidak Serta Merta Ada Profit

Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya juga menolak modifikasi hukum dan mengabaikan peraturan-peraturan perundang-undangan, khususnya UU BUMN, UU Keuangan Negara dan terutama UUD 1945.

Artinya, lanjut Organisasi Masyarakat binaan Nahdlatul Ulama ini, pihaknya mendukung pengelolaan sektor migas oleh BUMN dengan penyertaan negara secara langsung.

"Kami juga dukung hilirisasi tambang dan pembangunan profesional dan transparansi dari Holding BUMN Tambang, khususnya dalam rangka alih penguasaan PT Freeport Indonesia," kata Yaqut.

 Baca juga: 6 BUMN Rugi Usai Terima Suntikan Modal Negara, Kok Bisa?

Intinya, tambah dia, pihaknya menghendaki Holding BUMN dibentuk dengan kehati-hatian yang tinggi dan kecermatan analisis yang baik dalam menimbang efektivitas dan manfaat BUMN bagi rakyat sebesar-besarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir menilai langkah pemerintah membentuk Holding BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.

 Baca juga: 24 BUMN Merugi Rp5,8 Triliun di Semester I, Ini Daftarnya!

Dia menegaskan bahwa adanya klausul tentang saham istimewa pemerintah terhadap anak usaha holding akan berpotensi menimbulkan intervensi.

Padahal, kata Zubir, intervensi ini tidak boleh dilakukan, apalagi untuk perusahaan yang sudah go public, meski dia sudah tergabung dalam holding.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya