Mobil Sedan Tak Lagi Kena Pajak Barang Mewah

Ulfa Arieza, Jurnalis
Kamis 08 Februari 2018 17:23 WIB
Ilustrasi Mobil Sedan. (Foto: Okezone)
Share :

Sekadar informasi, PPnBM dalam merupakan perubahan ketentuan tentang tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013.

Adapun peraturan ini, adalah aturan tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Maret 2014.

Dalam PP tersebut disebutkan, kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30 persen, adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi berupa kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi, diesel atau semi diesel, dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Dan, Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi, diesel atau semi diesel, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Sementara kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40 persen, adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500-3.000 cc

Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa Sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500-3.000 cc,

Dan Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi, diesel atau semi diesel, berupa Sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500-2.500 cc.

Adapun kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50 persen, adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Sedangkan kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 60 persen adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500 cc, dan Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya