96 PNS yang Dipecat karena Langgar Aturan

INews.id, Jurnalis
Kamis 08 Februari 2018 15:23 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

Dia mengatakan, hukuman disiplin tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Secara normatif, kata dia, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Baca Juga: 1.759 PNS Dikenai Hukuman Disiplin, dari Langgar Jam Kerja hingga Salahgunakan Wewenang

“Sepanjang tahun 2017, hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus, pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang,” kata Ridwan.

Selain dipecat, hukuman disiplin yang diberikan pun bervariasi mulai dari penurunan jabatan hingga penundaan kenaikan gaji.

Baca Juga: Wacana Pungutan Zakat PNS Tuai Kontroversi, Ini Plus Minusnya

Berikut data PNS yang terkena hukuman disiplin:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya