"Fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM adalah pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPN Barang Mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, dan dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor," katanya.
Dia melanjutkan, program pemberian fasilitas KITE merupakan salah satu langkah pemerintah dalam rangka pertumbuhan industri. Dia menambahkan, tahun ini Kementerian Perindustrian mematok pertumbuhan sektor industri sebesar 5,67%. Berdasarkan data kontribusi output sektor IKM tahun 2017, maka target pertumbuhan sektor IKM pada tahun 2018 akan berkisar pada rentang 5,7-6,1%.
Mengenai kenaikan tersebut, pihaknya mencatat nilai ekspor industri pengolahan mengalami kenaikan yang signifikan pada tahun 2016 ke 2017 sebesar 13,14%, yaitu dari USD110,5 miliar menjadi USD125,0 miliar.
Baca Juga: 5 Fakta Kinerja Ekspor Indonesia yang Buat Jokowi Marah
Meski demikian, diakuinya, dalam implementasinya fasilitas KITE masih mengalami masalah seperti IKM yang belum bisa memenuhi kriteria kewajiban untuk mengekspor produk jadi minimal 75% dari bahan baku yang diimpor serta IKM masih terkendala teknis pengisian formulir pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan pemberitahuan impor barang (PIB).