Kemenperin Minta IKM Maksimalkan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Antara, Jurnalis
Kamis 08 Februari 2018 19:40 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

SOLO - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berharap industri kecil dan menengah (IKM) memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, hingga saat ini baru 42 IKM dari ribuan IKM di Indonesia yang telah memanfaatkan fasilitas KITE IKM.

"Total ini didominasi oleh IKM furnitur, kerajinan tembaga, dan kuningan. Untuk di Soloraya baru ada 12 IKM," katanya pada acara Focus Group Discussion Implementasi KITE untuk IKM di Hotel Alila Solo, Kamis (8/2/2018).

Baca Juga: Indonesia Sasar Ekspor Buah Buah Naga dan Nanas ke China

Menurutnya, KITE IKM merupakan fasilitas yang diluncurkan Pemerintah pada Januari 2017 yang bertujuan untuk menurunkan biaya produksi serta meningkatkan pendapatan IKM sehingga produktivitas dan daya saing IKM meningkat.

"Fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM adalah pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPN Barang Mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, dan dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor," katanya.

Dia melanjutkan, program pemberian fasilitas KITE merupakan salah satu langkah pemerintah dalam rangka pertumbuhan industri. Dia menambahkan, tahun ini Kementerian Perindustrian mematok pertumbuhan sektor industri sebesar 5,67%. Berdasarkan data kontribusi output sektor IKM tahun 2017, maka target pertumbuhan sektor IKM pada tahun 2018 akan berkisar pada rentang 5,7-6,1%.

Mengenai kenaikan tersebut, pihaknya mencatat nilai ekspor industri pengolahan mengalami kenaikan yang signifikan pada tahun 2016 ke 2017 sebesar 13,14%, yaitu dari USD110,5 miliar menjadi USD125,0 miliar.

Baca Juga: 5 Fakta Kinerja Ekspor Indonesia yang Buat Jokowi Marah

Meski demikian, diakuinya, dalam implementasinya fasilitas KITE masih mengalami masalah seperti IKM yang belum bisa memenuhi kriteria kewajiban untuk mengekspor produk jadi minimal 75% dari bahan baku yang diimpor serta IKM masih terkendala teknis pengisian formulir pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan pemberitahuan impor barang (PIB).

"Dalam hal ini IKM tidak menguasai penerbitan PIB dan PEB KITE IKM. Selain itu, IKM belum mempunyai database dan jaringan supplier bahan baku untuk melakukan impor langsung," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, mengenai penerapan KITE IKM tersebut Kemenperin telah mengevaluasi salah satu IKM, yaitu Inducomp Dewata yang merupakan IKM komponen elektronik dengan tujuan ekspor ke Hungaria, Jerman, dan Swiss.

Ia mengatakan setelah memanfaatkan fasilitas KITE sejak tahun 2017, Inducomp Dewata telah berhemat biaya pembebasan PPn/PPnBM sekitar Rp400 juta. Selain itu, pendapatannya pun naik dari Rp8 miliar di tahun 2016 menjadi Rp10 miliar pada tahun 2017 dengan status penjualan seluruh produknya diekspor.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya