Sosialisasikan UU Fidusia, MNC Finance-Polda DIY Adakan Gathering Eksternal Jateng

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 12 Februari 2018 07:01 WIB
Foto: Dokumentasi MNC Media
Share :

YOGYAKARTAPT MNC Finance sebagai perusahaan pembiayaan, tentu saja erat kaitannya dengan tata cara pengikatan jaminan pelunasan hutangnya. Pada umumnya di Indonesia, tata cara pengikatan jaminan pelunasan hutang yang dilakukan perusahaan pembiayaan diikat dengan jaminan fidusia. Apalagi untuk pembiayaan sektor otomotif membutuhkan kepastian hukum dan jaminan pasti bagi kreditur.  Jaminan Fidusia ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999.

Atas dasar itu, MNC Finance bekerja sama dengan Polda DIY menyelenggarakan acara diskusi yang bertajuk ‘Gathering Eksternal Jateng dan Sosialisasi undang-undang Fidusia no. 42 tahun 1999’ di The Rich Jogja Hotel, Jawa Tengah, Jumat, 9 Februari  2018.

Turut hadir dalam acara ini semua mitra MNC Finance di Jawa Tengah seperti perwakilan dari PT Alegra Jaya Perkasa Magelang, PT Ovic Sukses Indonesia, PT Elang Java Sakti, PT Lucretia Mandiri Abadi, PT Sanisa, PT Duta Perwira Persada, PT Matacon, PT Alexa Restu Bumi dan PT Putra Aksa Mataram.

Baca Juga: Tingkatkan Brand Awareness, MNC Finance Memberikan Kado Spesial Awal Tahun 2018

General Manager of Collection PT MNC Finance Safruddin AA Husada mengungkapkan, tujuan daripada acara ini adalah memaparkan dan mengenalkan kepada rekan-rekan Professional Collector (Prof Coll) yang ada di Jawa Tengah seperti Yogyakarta, Solo dan Purwokerto mengenai UU Fidusia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya